*Informasi Pengadaan Alat Kelengkapan KPPS (Alat Tulis Kantor) Di Lingkungan
Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2009 Yang **diduga
Dapat menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.412.140.000 (dua
miliar empat ratus dua belas juta seratus empat puluh ribu rupiah)***
* *
Salam Hormat…
Dalam rangka partisipasi masyarakat untuk pencegahan korupsi, kolusi dan
nepotisme, kami dari Jaringan Pengawasan dan Pencegahan Korupsi (JPPK)
menyampaikan informasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
tentang *“Pengadaan
Alat Kelengkapan KPPS (Alat Tulis Kantor) Di Lingkungan Komisi Pemilihan
Umum Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2009 Yang **diduga Dapat menimbulkan
potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.412.140.000 (dua miliar empat ratus
dua belas juta seratus empat puluh ribu rupiah)”*.
Nama Pekerjaan :
Pengadaan Alat Kelengkapan KPPS (Alat Tulis Kantor)
Pejabat Pembuat Komitmen :
Ir . Kamal Kombang G. MM
Pagu/Anggaran :
Rp. 12.095.720.000
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp. 8. 318.719.000
Pemenang Lelang :
PT Puspa Alam
Nilai Kontrak :
Rp. 5.865.736.000
Evaluasi Penawaran :
Sistem gugur
Sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan KPU No. 24 Tahun 2008 Tentang
Penetapan Norma, Standar, Prosedur Dan Kebutuhan Pengadaan Serta
Pendistribusian Perlengapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD TA 2009, bahwa Alat Kelengkapan KPPS adalah termasuk kebutuhan KPU
Propinsi yang harus ditenderkan/ dilelangkan dengan nomor pengumuman
012/Kpu-Jtm/ PPBJ/I/2009 tanggal 3 Februari 2009.
Berdasarkan daftar hadir peserta lelang, ada 25 peserta lelang yang
mengikuti Aanwijzing pekerjaan kelengkapan KPPS (30 Januari 2009). Dan pada
akhir proses lelang, Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan dan mengesahkan PT
Puspa Alam sebagai Pemenang Lelang dengan Nilai Kontrak Rp. 5.865.736.000.
Evaluasi penawaran yang digunakan dalam lelang tersebut adalah sistem gugur.
Berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003, evaluasi penawaran dengan sistem
gugur dapat dilakukan untuk hampir seluruh pengadaan barang/jasa
pemborongan/ jasa lainnya dan urutan proses penilaian dengan sistem ini
adalah sebagai berikut :
1) Evaluasi Administrasi.
1. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi
syarat pada pembukaan penawaran;
2. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk
dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur
yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau ditambah);
3. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu *memenuhi
syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi* .
2) Evaluasi Teknis
1) Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi
persyaratan/ lulus administrasi;
2) Faktor-faktor yang dievaluasi pada tahap ini harus sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau
ditambah);
3) Hasil evaluasi teknis adalah: *memenuhi syarat teknis (lulus) atau
tidak memenuhi syarat teknis (gugur)*.
3) Evaluasi Harga
1. *Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan
lulus/memenuhi persyaratan administrasi dan teknis*;
2. Berdasarkan hasil evaluasi harga, panitia/pejabat pengadaan membuat
daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah
dan *mengusulkan penawar terendah sebagai calon pemenang*.
Berdasarkan hasil pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran
dan koreksi aritmatik, dilakukanlah rangking yang dimulai dari urutan harga
penawaran terendah, adalah sebagai berikut:
*Urutan*
*Peserta Lelang*
*Harga Penawaran*
*(Rp)*
I. CV Andika Sakti
3.453.596.000
II. PT Teduh Karya Utama
4.459.741.000
III. *PT Puspa Alam*
5.865.736.000
IV. *PT Sekar Wijaya*
5.865.736.000
V. CV Fajar Jaya
6.092.224.000
VI. PT Caraka Jaya Sentosa
6.655.014.000
VII. CV Muqoddimah Jaya
7.582.619.000
VIII. CV Raih Sakti Perkasa
7.716.193.000
IX. CV Karya Bakti Utama
7.822.619.000
X. CV Mitra Abadi
7.828.825.000
XI. CV PB Sudirman
8.112.248.000
XII. CV Sembilan Pandu Perkasa
8.156.998.000
XIII. CV Media Aksa
8.313.022.000
Karena metode evaluasi penawaran dengan sistem gugur, seharusnya PPK
menetapkan dan mengesahkan CV Andika Sakti sebagai pemenang lelang. Namun
dalam kenyataannya, PPK menetapkan dan mengesahkan PT Puspa Alam dengan
penawaran Rp. 5.865.736.000. Menurut pendapat kami, putusan ini banyak
mengandung kejanggalan, antara lain:
1. Harga penawaran PT Sekar Wijaya sama dengan dengan PT Puspa
Alam. Artinya,
PT Sekar Wijaya juga berhak menjadi calon pemenang lelang. Berdasarkan
Lampiran II Bab II A, 1, i. 3) Keppres No. 80 Tahun 2003, dalam hal terdapat
2 (dua) calon pemenang lelang mengajukan harga penawaran yang sama, maka
panitia/pejabat pengadaan meneliti kembali data kualfikasi peserta yang
bersangkutan, dan memilih peserta yang menurut pertimbangannya mempunyai
kemampuan yang lebih besar, dan hal ini dicatat dalam berita acara.
2. Jika penawaran harga CV Andika Sakti dianggap terlalu rendah, dan
berdasarkan ketentuan Lampiran II Bab II A, 1, f. 13), b) Keppres No. 80
Tahun 2003, PPK harus melakukan klarifikasi kewajaran harga apabila harga
penawaran dinilai terlalu rendah. Apabila dari hasil klarifikasi terbukti
dinilai harganya terlampau rendah, dan peserta lelang tetap menyatakan mampu
melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka
peserta lelang tersebut harus bersedia untuk menaikkan jaminan
pelaksanaannya menjadi sekurang-kurangnya persentase jaminan pelaksanaan
yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dikalikan 80%
(delapan puluh persen) HPS, bilamana ditunjuk sebagai pemenang lelang. Dalam
hal peserta lelang yang bersangkutan tidak bersedia menambah nilai jaminan
pelaksanaannya, maka penawarannya dapat digugurkan dan jaminan penawarannya
disita untuk negara, sedangkan penyedia barang/jasa itu sendiri, di *black
list *(didaftar hitamkan) selama 1 (satu) tahun dan tidak diperkenankan
ikut serta dalam pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah. Jika
berdasarkan prosedur CV Andika Sakti ternyata sanggup menaikkan jaminan
pelaksanaannya maka tidak ada alasan PPK menetapkan dan mengesahkan PT Puspa
Alam sebagai pemenang lelang.
3. Jika CV Andika Sakti tidak sanggap menaikan jaminan pelaksanaannya
maka PPK seharusnya menetapkan PT Teduh Karya Utama (harga penawaran Rp.
4.459.741.000) sebagai calon pemenang lelang dan pemenang cadangannya adalah
PT Puspa Alam. Pertanyaannya, mengapa PPK tidak menetapkan PT Teduh Karya
Utama sebagai calon pemenang lelang? Sepanjang yang kami ketahui, PT Teduh
Karya Utama banyak melakukukan aktivitasnya di bidang jasa kontruksi. Dan
yang kami ketahui, alasan inilah yang digunakan PPK untuk tidak menetapkan
PT Teduh Karya Utama sebagai calon pemenang lelang karena PT Teduh Karya
Utama selama ini melakukan aktivitasnya di bidang jasa kontruksi. Pengadaan
alat tulis kantor adalah sub bidang pekerjaan yang sifatnya umum. Ada sub
bidang pekerjaan yang sifatnya khusus seperti obat-obatan, alat kesehatan,
jasa kontruksi, atau kelistrikan.
*Jadi, putusan PPK menetapkan dan mengesahkan PT Puspa Alam sebagai calon
pemenang lelang, diduga dapat menimbulkan potensi kerugian negara antara Rp.
1.405.995.000 - Rp. 2.412.140.000* .
Demikian laporan informasi yang dapat kami sampaikan kepada Kepala Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur dan perhatian serta tindak lanjutnya kami harapkan.
*Koordinator Badan Pekerja*
* *
* *
* *
* *
*E. Purwadi, SH*
Tembusan:
1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertekad dalam program kerja seratus harinya akan mengutamakan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurut Presiden, KKN, akan menjadi salah satu masalah berat yang harus diselesaikan oleh Pemerintah yang baru.
Jika dirunut, masih banyak masalah KKN di negara ini yang dalam proses hukumnya berhenti di tengah jalan. Berikut adalah kasus-kasus KKN besar yang menunggu untuk diselesaikan.
SOEHARTO
Kasus Soeharto Bekas presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh?walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan.
PERTAMINA
Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.
Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented (Exxor) I di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka seorang pengusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan kilang minyak ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang Balongan merupakan benchmark-nya praktek KKN di Pertamina. Negara dirugikan hingga US$ 700 dalam kasus mark-up atau penggelembungan nilai dalam pembangunan kilang minyak bernama Exor I tersebut.
Kasus Proyek Pipaisasi Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa (Pipianisasi Jawa), melibatkan Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, Bos Bimantara Rosano Barack, dan Siti Hardiyanti Rukmana. Kerugian negara hingga US$ 31,4 juta.
Korupsi di BAPINDO
Tahun 1993, pembobolan yang terjadi di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dilakukan oleh Eddy Tanzil yang hingga saat ini tidak ketahuan dimana rimbanya, Negara dirugikan sebesar 1.3 Triliun.
HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young
Kasus HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli 2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15,025 triliun (versi Masyarakat Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain, Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
Bob Hasan telah divonis enam tahun penjara. Bob dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pemetaan hutan senilai Rp 2,4 triliun. Direktur Utama PT Mapindo Pratama itu juga diharuskan membayar ganti rugi US$ 243 juta kepada negara dan denda Rp 15 juta. Kini Bob dikerangkeng di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.
Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang diduga merugikan negara Rp 331 miliar. Dalam pemeriksaan, Prajogo, yang dikenal dekat dengan bekas presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Sampai sekarang nasib kasus taipan kakap ini tak jelas kelanjutannya.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun.
Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran BLBI?Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soepraptomo?telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini sedang naik banding.
Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48 bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum. Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim (BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern).
Yang jelas, hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus
Abdullah Puteh
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang kini non aktif ini menjadi tersangka korupsi APBD dalam pembelian helikopter dan genset listrik, dengan dugaan kerugian Rp 30 miliar.
Kasusnya kini masih ditangani pihak kejaksaan dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jakarta - Sebanyak 1.000 lebih kasus korupsi diselidiki oleh Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung). 800 Kasus di antaranya sudah naik ke tingkat penyidikan.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2009).
Wisnu mengatakan, kasus tersebut merupakan kumpulan penyelidikan kasus di
seluruh daerah, terutama yang berkaitan dengan kasus korupsi.
Menurut dia, kasus korupsi yang diselidiki bukan hanya kasus suap. “Yang besar justru bukan kasus penyuapan, ini hanya akibatnya saja. Kasus sebenarnya justru lebih besar dari sekedar penyuapan,” ujarnya.
Wisnu mencontohkan, kasus yang sudah diserahkan ke pidsus antara lain
kasus Bupati Cilacap, Tan Kian dan lainnya.
JAKARTA, SELASA — Gaung gerakan antikorupsi mungkin selayaknya lantang diteriakkan dari gedung dewan. Korupsi seakan menjadi momok bagi lembaga perwakilan yang belakangan ini sejumlah anggotanya tersandung berbagai kasus korupsi. Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember ini tampaknya tak disia-siakan oleh DPR.
Sejumlah event digelar. Menarik disimak, apa pesan antikorupsi di lembaga yang meluntur kredibilitasnya karena korupsi? Peringatan Hari Antikorupsi di DPR akan ditandai dengan pembukaan Gelar Nasional Pemberantasan Korupsi yang diadakan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Akhlak Mulia dibawah komando Irsyad Sudiro.
Kegiatan yang diadakan berupa seminar dan bedah pameran yang digelar di Hall Gedung Nusantara III DPR. Selasa (9/12) pagi sejumlah stan, seperti PT Askes dan beberapa kabupaten dari sejumlah daerah, tengah bersiap diri.
Menjadi pertanyaan, pesan antikorupsi apa yang “dibunyikan” dari pameran ini? Kita tunggu saja. Pembukaan Gelar Nasional Pemberantasan Korupsi dijadwalkan dibuka oleh Ketua DPR Agung Laksono pada pukul 13.00. Inggried Dwi Wedhaswary
Humphrey Djemat dan Otto Hasibuan ditunjuk sebagai kuasa hukum Billy Sindoro
Terkait kasus dugaan suap kepada komisioner KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Mohammad Iqbal, Billy Sindoro (BS) menunjuk Humphrey Djemat dan Otto Hasibuan sebagai pengacara yang akan mendampinginya selama masa sidang. “Billy Sindoro secara pribadi menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya,” tutur Humphrey Djemat, chairman Gani Djemat & Partners (GD & P).
“Kami siap membantu klien kami dalam menjalani proses persidangan dari awal hingga akhir. Kami berharap, klien kami mendapatkan keadilan, kebenaran, kejujuran serta pengayoman dan kemanfaatan yang seadil-adilnya. Untuk itu kami mengimbau masyarakat luas untuk dapat memahami azas praduga tak bersalah dan mampu menilai secara proporsional atas kasus dugaan suap yang menimpa klien kami,” jelas Humphrey.
Humphrey memaparkan, jadwal sidang pertama BS berdasarkan surat penetapan bernomor 30/PID.B/TPK/ 2008/PN.JKT. PST dari Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) akan dilaksanakan pada 9 Desember 2008 mendatang. Selanjutnya Humphrey menjelaskan bahwa kliennya secara jasmani maupun rohani siap menjalani proses persidangan tersebut yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jl. H.R. Rasuna Said Kav C No 19, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terkait pemberitaan yang simpang-siur di media massa saat terjadi penangkapan Billy Sindoro oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Hotel Aryaduta Jakarta pada 16 September 2008 lalu, pihaknya selaku kuasa hukum prihatin kepada kliennya yang merasa tertekan akibat munculnya berbagai pemberitaan miring yang termuat di beberapa media massa. “Dan kenyataannya, pemberitaan itu tidak benar,” kata Humphrey. Menurutnya, kasus yang dialami kliennya murni menyangkut Billy Sindoro secara pribadi, sama sekali tidak ada kaitannya dengan perusahaan dimana kliennya pernah berkiprah yaitu di Grup Lippo.
Humphrey menambahkan bahwa pada saat ini Billy Sindoro berada di rumah tahanan Polres Jakarta Barat dengan status sebagai tahanan titipan dari KPK, terhitung sejak 17 September 2008 lalu. “Berdasarkan pantauan kami, kondisi klien kami selama di rumah tahanan dalam keadaan sehat walafiat, dan ia siap menjalani proses persidangan, ” jelas Humphrey.
Mengenai performa Pengadilan Tipikor, Humphrey menilai pengadilan yang khusus menangani kasus-kasus korupsi ini telah bekerja secara profesional, dimana salah satu indikasinya adalah masa persidangan yang ditangani Pengadilan Tipikor selama ini relatif berjalan lancar, dengan jadwal persidangan yang tidak bertele-tele.
Sekilas tentang Billy Sindoro
Billy Sindoro (BS) lahir di kota Solo (Surakarta), Jawa Tengah, pada 25 Februari 1960. Mantan eksekutif di Lippo Group ini memulai karier di bidang perbankan di LippoBank sejak 1986 sampai 1994 dengan jabatan terakhir Managing Director. Bergabung kembali di LippoBank pada bulan Maret 2005 sebagai wakil Presiden Direktur dan Chief Operating Officer (COO). Sebelumnya BS pernah menduduki berbagai jabatan eksekutif antara lain sebagai Presdir PT AIG Lippo Life, Presdir PT Broadband Multimedia Tbk dan Presdir PT. Natrindo Telepon Seluler (Axis). BS meraih gelar Master di bidang Administrasi Bisnis (MBA) dari The University of South Dakota, AS.
Secara bertahap, kini BS telah mengundurkan diri dari semua posisi eksekutif di beberapa perusahaan milik kelompok bisnis Lippo. Pada awal Juni 2008 lalu, BS mengajukan pengunduran diri dari posisi Presiden Direktur PT First Media Tbk. Posisi BS sebagai komisaris independen non-eksekutif di Bank Lippo yang ia sandang sejak 26 Agustus 2005 adalah jabatan terakhir yang masih diemban. Jabatan tersebut akan segera berakhir dengan adanya penggabungan Bank Lippo dan Bank Niaga menjadi CIMB Niaga Bank.
BS memang berencana akan meninggalkan dunia bisnis yang selama ini ia geluti, dengan target pada 2010 mendatang ia sepenuhnya akan menerjuni bidang sosial kemasyarakatan dan aktivitas spiritual yang lebih menenangkan jiwa.
Pada tanggal 9 Desember 2003, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui Konvensi Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) di Merida (Meksiko). Sejak saat itu, tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Ini tentu tidak terlepas dari kapasitas korupsi sebagai musuh bersama masyarakat dunia: The Common Enemy. Sebagai penyakit global, korupsi tidak mengenal tapal batas dan limit waktu. Sustainability atau kemampuan bertahan korupsi sungguh mencengangkan. Faktanya, dari zaman kebesaran Romawi hingga keadidayaan USA detik ini, korupsi masih ada dan semakin menggurita di abad-abad terakhir ini.
Indonesia termasuk dalam deretan pasien penderita penyakit korupsi stadium akut. Corruption Perception Index yang diterbitkan oleh Transparency International (TI) mungkin bisa mendeskripsikan keterpurukan harkat dan martabat bangsa ini di mata dunia internasional. TI melaporkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berturut-turut dari tahun ke tahun adalah 1,7 (2000), 1,9 (2001-2003), 2,0 (2004), 2,2 (2005), 2,4 (2006), dan 2,3 (2007). IPK tersebut dibuat dalam skala 0-10; 0 berarti sangat korup, 10 berarti sangat bersih. Bagaimana kita menafsirkan IPK Indonesia pasca reformasi tersebut? Konon, di tahun 2005 Indonesia terjerembab di urutan 137 dan di tahun 2007 ini masuk dalam 36 terendah.
Korups yang tumbuh subur telah menjauhkan kita dari cita-cita ideal tentang sebuah negeri yang damai, makmur, dan diberkati Tuhan: baldatun thoyyibatun wa robbun ghofuur. Rangkaian permasalahan sosial pun kait-mengait membentuk never ending story: “kisah gumpalan benang kusut”. Atas nama korupsi, pelayanan pemerintahan berbelit-belit. Kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah? Kalau bisa bayar, kenapa mesti gratis? Biaya ekonomi yang mahal ditambah keterlambatan produksi gara-gara prosedur yang rumit, mengakibatkan: produk domestik kalah saing, banyak pabrik tutup, ekonomi krisis, pengangguran dan kemiskinan meningkat. Karena alasan ekonomi, anggaran pendidikan tak kunjung dipenuhi, biaya sekolah mahal, generasi bangsa pun banyak yang putus sekolah, selanjutnya kepercayaan publik pun menurun, lalu kaum separatis unjuk gigi sebagai pahlawan kaum proletar. Power tends to corrupt, kata Lord Acton. Sudah umum bahwa yang dimajukan memegang jabatan strategis adalah mereka yang bisa bayar, relasi dekat, dan atau orang yang bisa diajak “kerjasama”. Terbentuklah kekuasaan yang korup. Ini akan menjadi negara yang “ideal” untuk “diarahkan” karena bargaining position-nya yang sangat lemah. Legislatif dengan produknya, Eksekutif dengan aksinya, dan Yudikatif dengan persidangannya yang pro-“invisible hand”. Suatu waktu, pengambil kebijakan pun pura-pura terperangah menyaksikan hutan yang gundul akibat illegal logging, tentang garis pantai negara seberang yang meluas menyerempet territorial kita akibat “ekspor” pasir kita dan tentang iklim yang tak lagi pasti sebagai kelanjutannya. Rakyat jelata hanya bisa kesal, karena merasa kekayaan alamnya di rampok orang asing. Episode-episode berikutnya akan membentuk lingkaran setan. Benarlah, ketika korupsi meningkat, angka kejahatan yang terjadi pun meningkat (Global Corruption Report, 2005). Semakin dalam penetrasi korupsi merasuki kehidupan, semakin komplekslah permasalahan yang ditimbulkan.
Kita mungkin tak habis pikir, kenapa negara ini, yang disebut-sebut sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia pada saat yang sama menyandang predikat “meyakinkan” sebagai negara yang sangat korup? Bukankah penduduk negeri ini juga disebut-sebut sebagai yang relijius? Lantas, bagaimana akal sehat kita akan mencerna laporan tentang seorang menteri agama korupsi, tentang mantan tokoh ormas agama besar yang mengaku menerima “dana panas” untuk kampanye partainya di pemilu 2004, atau tentang partai politik yang berbasis agama terntentu ikutan juga? Benar-benar korupsi berjamaah.
Tak jelas lagi darimana korupsi di negeri ini berawal. Ada yang menyebut korupsi di negeri ini memang memiliki akar kultural seperti budaya paternalistik (Wahyudi Kumorotomo, 2005) dan budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah (Arya Maheka, 2005). Penyebab utama korupsi bagaimana pun adalah “nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah”, sebagaimana pernah dikemukakan Abdul Rahman Ibnu Khaldun (1322-1406). Korupsi dalam birokrasi bisa jadi adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasannya. Apa yang terjadi pada masa Orde Baru memiliki kemiripan sejarah dengan apa yang dikenal sebagai birokrasi nomenklatur meski dalam taraf yang berbeda. Sistem kapitalistik inilah sesungguhnya (dengan dukungan nafsu dan kekuasaan) yang menjadi awal dari kerumitan kejayaan korupsi. Penyebab lain semacam penegakan hukum yang tidak konsisten, penyalahgunaan wewenang, kurangnya pendapatan pentelenggara negara, kemiskinan, dll (KPK, 2005) hanyalah penyebab tambahan saja.
Kapasitas korupsi sebagai extraordinary crime semestinya diimbangi dengan extraordinary against. Dibutuhkan kerja besar dan komitmen yang teguh untuk memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi bisa disederhanakan dalam dua kelompok. Yang pertama adalah perbaikan manusianya. Bagaimana pun, pembenahan iman adalah langkah pertama yang harus dilakukan. Selama ini, masyarakat kita memiliki dualisme kepribadian. Ketika di rumah, di masjid, dan di pengajian, dia menjadi seorang yang beriman. Ketika, di ruang publik, di tempat kerja, iman segera dicampakkan. Sekularisasi yang marak hanya akan menjuhkan masyarakat dari fitrahnya. Langkah kedua adalah perombakan sistem yang rusak untuk diganti dengan sistem yang tangguh untuk meng-counter korupsi. Hal ini bisa meliputi penggantian peraturan perundangan yang berlaku, membentuk birokrasi yang efektif dan efisien, serta penerapan prinsip-prinsip good governance.
Kita merindukan pemerintahan yang berani dan tegas. Seperti apa yang dikemukakan Zhu Rongji saat pelantikannya menjadi Perdana Menteri Cina (1998): “sediakan 100 peti mati, 99 untuk mereka yang melakukan korupsi, satu untukku jika aku juga korupsi”. Kita juga merindukan para pejabat yang sadar bahwa posisinya adalah untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya. Plato (427SM-347SM) mengatakan “para pelayan bangsa harus memberikan pelayanan mereka tanpa menerima hadiah-hadiah. Mereka yang membangkang harus, kalau terbukti bersalah, dibunuh tanpa upacara”. Para pejabat kita mungkin lupa, “Allah melaknat penyuap dan penerima suap di dalam kekuasaan” (HR.Ahmad dan Abu Dawud).
Selamat Merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia, negara yang korup.
Jurang Mangu Timur, Desember 2007
Ikhwan Muslim Nasution
“Korupsi” berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah “korupsi” juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya. Pengertian “korupsi” lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Mengapa penyelesaian korupsi di negeri ini tiada akhir seakan berputar-putar yang akhirnya menjadi kasus yang tidak dapat diselesaikan bagai benang ruwet ???
Jawabnya mudah saja karena korupsi sudah sedemikian mendarah-daging, berurat-berakar, dan menggurita yang terjadi hampir di semua sendi kehidupan negeri ini mulai dari pusat sampai ke daerah. Sehingga diakui atau tidak pada akhirnya korupsi seakan sudah melekat menjadi suatu bagian dari budaya bangsa. Jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi ketidakstabilan dalam negeri, ketimpangan sosial dan menjadikan Indonesia menjadi negara yang vulnerability dan mudah untuk diserangoleh Negara lain.
Lalu bagaimana memberantas korupsi? Siapa yang akan dijadikan sasaran? Siapapun berpotensi melakukan korupsi, maka menjadi penting untuk tidak hanya fokus pada orang-orang di pemerintahan dalam memutus lingkaran korupsi. Korupsi dapat terjadi karena dua hal, pertama sistem yang ada sudah korup sehingga membuat siapapun di dalam sistem itu walapun tidak secara langsung melakukan korupsi namun menjadi bagian dari sistem yang korup dan kedua yaitu adanya peluang untuk melakukan korupsi.
Dengan melakukan kampanye yang dilakukan oleh masyarakat dan untuk masyarakat adalah salah satu peluang dalam strategi pemberantasan korupsi. Pada tahun 2007, KPK menggunakan icon group slank untuk mengkampanyekan anti korupsi. Dan bentuk kampanye ini tidak mengundang resistensi dan perlawanan dari berbagai pihak dan bahkan dapat menyentuh ruang lingkup yang lebih luas.
Dengan melawan korupsi dalam kemasan hiburan akan cenderung lebih diterima oleh masyarakat dan dapat menggerakkan masyarakat.
Presepsi masyarakat bahwa korupsi adalah hal biasa dan sudah menjadi budaya
Kurangnya kesadaran publik untuk berbudaya dan bersikap anti korupsi
Upaya pemberantasan korupsi saat ini lebih banyak pada aktifitas advokatif dan kuratif
Kaum muda sebagai generasi penerus dan pegawai pemerintahan di hari depan jarang tersentuh dengan ajakan dan pendidikan anti korupsi
Korupsi yang menjadi tata cara sehari-hari yang meluas menjadi perangkap etis bagi para reformis potensial seperti aktivis dan mahasiswa.
Terdapat kaitan (yang mungkin tidak disadari) antara pelaku korupsi di lembaga negara dengan unsur masyarakat yang seharusnya menjadi “watch-dog” seperti media massa, lembaga riset dan universitas, organisasi kemasyakatan, dan asosiasi professional. Para peneliti, misalnya, sering mendapat proyek dari lembaga negara,sehingga mengurangi daya kritis mereka. Organisasi masyarakat sering menjadi komoditas politik yang berharga secara finansial.
Selain permasalahan, potensi-potensi yang ada di masyarakat dan dapat digunakan sebagai strategi pemberantasan korupsi:
Masyarakat Yogyakarta adalah masyarakat terdidik dan masih kuat dalam menjaga nilai-nilai norma
Mayoritas masyarakat Yogyakarta adalah remaja atau usia muda yang mudah untuk ‘dipengaruhi’ dalam bentuk hiburan
Di Yogyakarta terdapat banyak mahasiswa dan pelajar dari 26 propinsi (dulunya 27 propinsi sebelum Timor Timur keluar dari negara kesatuan Indonesia) di Yogyakarta, sehingga membuat Yogyakarta disebut sebagai miniatur Indonesia dan terdiri dari masyarakat yang plural.
Kampenye dalam bentuk hiburan adalah bentuk kampenye paling efektif yang dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat terutama kaula muda
IV. Strategi Pemberantasan Korupsi
Dalam Renstra KPK 2004 - 2007, strategi-strategi yang digunakan untuk memberantas korupsi adalah:
1. Pembangunan Kelembagaan
Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi pembangunan kelembagaan ini adalah terbentuknya suatu lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang efektif.
2. Penindakan
Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi penindakan ini adalah meningkatnya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Langkah ini adalah langkah advokatif dan sering digunakan oleh lembaga-lembaga anti korupsi dalam memeberantas korupsi. Strategi ini lebih fokus pada level peradilan dan merupakan wilayah yang beresiko tinggi untuk disentuh oleh publik secara luas.
3. Pencegahan
Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi pencegahan ini adalah terbentuknya suatu sistem pencegahan tindak pidana korupsi yang handal. Dalam strategi ini pihak yang lebih banyak dilibatkan adalah pemerintah, penegak hukum, legislative, LSM, komisi pengawasan dan tidak melibatkan publik umum, seperti peningkatan efektifitas sistem pelaporan kekayaan, penyelenggara Negara, penyusunan sistem pelaporan gratifikasi dan sosialisasi, penyusunan sistem pelaporan pengaduan masyarakat dan sosialisasi.
4. Penggalangan keikutsertaan Masyarakat
Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi penggalangan keikutsertaan masyarakat ini adalah terbentuknya suatu keikutsertaan dan partisipasi aktif dari segenap komponen bangsa dalam memberantas korupsi. Dan hal ini yang akan diperkuat dalam aktifitas kampanye anti korupsi dan penggerakan masyarakat seperti skema yang ditunjukkan pada gambar berikut ini. Dalam strategi ini, yang merupakan objek, pelaku dan pihak-pihak yang terlibat adalah multi-stakeholder yaitu masyarakat umum, ormas, akademisi, pemerintah dan LSM. Dengan metode kampanye dalam bentuk music dan hiburan maka, semua elemen dapat terlibat dan bergerak.
V. Aktifitas
Sesuai dengan gambar 1, ada tiga aktifitas besar yang akan digerakkan yaitu 1) Mengkampanyekan anti korupsi yang bertujuan selain untuk meningkatkan kesadaran juga untuk mengumpulkan dana yang dapat dijadikan modal untuk menjalankan, dana dapat berasal dari sponsor dan masyarakat yang membeli produk kampanye anti korupsi.
3) dengan ikatan alumni anti korupsi yang kemudian akan kembali akan mengkampanyekan anti korupsi.
Ini adalah sebuah siklus yang akan terus berjalan di masyarakat dan jika berjalan dengan jangka waktu yang lama dan dapat diterima masyarakat maka dapat merubah budaya dalam masyarakat tersebut.
Fase satu adalah kampanye anti korupsi dalam bentuk konser musik, publikasi dan event-event dalam bentuk hiburan yang bekerja sama dengan masyarakat.
- Even
- Penyebaran dan penjualan asesoris anti korupsi
- Kampanye melalui media
Phase Two
Paska berbagai kampanye, terlihat SDM yang berpotensi dan berminat untuk diikutkan pada pelatihan anti korupsi. Dalam fase ini peserta akan diberi pengetahuan lebih dalam tentang korupsi dan cara-cara menanggulangi korupsi. Disini peserta akan mampu untuk:
- Mengenali korupsi
- Mengetahui strategi pemberantasan korupsi
Phase Three
Menjaga alumni pelatihan untuk menjadi agen-agen penyebaran virus anti korupsi
Dalam waktu dekat ini aktifitas yang diagendakan untuk berjalan adalah:
§ Menyelenggarakan konser musik kebangkitan melawan korupsi memanfaatkan momen “Kebangkitan Nasional” 20 Mei.
§ Kampanye melalui media massa dengan mengisi rubrik khusus pada media massa tertentu
XI. Rangkaian Kegiatan
Rancangan Rangkaian kegiatan creative to campaign anti corruption.
1. Pemutaran film dan diskusi anti korupsi
Target : Mahasiswa di setiap BEM
Tanggal Pelaksanaan: 6 - 11 Mei 2008
Tempat : UGM, UII, UMY, UIN
2. Ajang “Be sportive, creative and anti corruption”
Berisi rangkaian perlombaan dengan target SD, SMP dan SMA dengan tujuan menanamkan kepada mereka anti korupsi dan mendorong mereka aktif mengkampanyekan anti korupsi kepada lingkungan sekitarnya. Berikut rangkaian perlombaannya
(1). Lomba design poster dengan tema NO CORRUPTION
Target peserta : SMP dan SMA se DIY
Tanggal Pelaksanaan : 6 - 20 Mei 2008
Metode : Pengumuman lomba diedarkan melalui Koran, poster dan radio. Setiap sekolah diberi tenggat waktu 6 - 20 Mei untuk mengumpulkan hasil karya mereka.
Hasil mereka akan ditampilkan di web resmi perlombaan kita dan pengumuman akan diberikan di acara puncak saat konser musik.
Hadiah:
- Beasiswa
- Training Photoshop/Corel/design di Lembaga pelatihan secara gratis
- Tiket nonton gratis di acara puncak
- Sertifikat
(2). Siapa bilang SD tidak dapat melawan korupsi ^_^
Target Peserta : Siswa SD
Tanggal Pelaksanaan : 17 Mei 2008
Metode:
Di satu hari khusus siswa diadakan ajang di suatu SD yang mengundang SD se DIY yang berisi rangkaian acara (Lomba menggambar poster anti korupsi, lomba pidato anti korupsi dan lomba menulis surat anti korupsi yang ditujukan kepada orang tua dan presiden)
Hadiah:
- Beasiswa
- Hasil tulisan terbaik akan di published di media massa
- Surat pasti akan disampaikan kepada presiden
- Piagam dan piala pemenang
(3). Kampanye anti korupsi terbaik melalui media radio
Target Peserta : Siswa SMA
Tanggal Pelaksanaan : 20 - 25 Mei 2008
Metode:
Setiap sekolah akan diberikan waktu untuk kampanye anti korupsi melalui media radio dan pemenang akan ditentukan oleh SMS terbanyak dari pendengar.
Hadiah:
- Beasiswa
- Peralatan/dana untuk membuat radio sekolah
- Training menjadi pengisi acara di radio dari sekolah multimedia, dgn gratis
(4). Lomba membuat program anti korupsi paling kreatif
Target Peserta : OSIS SMA
Tanggal Pelaksanaan : 13 - 24 Mei 2008
Metode:
Sebelumnya didahului sosialisasi ke OSIS-OSIS, media radio dan pamphlet. Setiap osis diberi waktu sejak tanggal 13 Mei - 24 Mei untuk membuat program OSIS untuk menyebarkan virus anti korupsi di sekolah. Program yang paling kreatif dan WOKE deh yg akan dipilih.
Hadiah :
- Uang binaan untuk OSIS untuk mewujudkan program tersebut
- Beasiswa
- Piagam dan piala
(5). Lomba Cheers anti korupsi
Target Peserta : Siswa SMA (yg eksulnya cheers)
Tanggal Pelaksanaan : .. Mei 2008
Metode:
Dengan mengundang tim basket free style sebagai hiburan, lalu intinya adalah tampilan cheers dari tiap sekolah. Pemenangnya akan ditampilkan pada acaara inti
Hadiah:
- Beasiswa
- Uang binaan
- Piagam dan piala
(6). Lomba penulisan scenario film anti korupsi
Target Peserta : Siswa SMA
Tanggal Pelaksanaan : 13 - 28 Mei 2008
Metode:
Perlombaan ini disosialisasikan dengan menggunakan berbagai media. Lalu peserta diberikan waktu 13 - 25 Mei 2008 untuk dapat menuliskan scenario. Lalu berkas scenario dikumpulkan ke panitia untuk diseleksi.
Puncak dari rangkaian aktifitas sebelumnya yaitu, konser music slank yang juga akan diisi oleh orasi-orasi public figure dalam mengkampanyekan anti korupsi.
2. Bagi Sponsor
Merupakan media yang dapat digunakan bagi para perusahaan untuk mempromosikan produk-produknya kepada para pelajar dan mahasiswa. Dengan bentuk rangkaian kegiatan yang intents dan panjang sehingga perusahaan memiliki waktu yang panjang dalam mempromosikan produk-produknya dan memperlihatkan logo perusahaan masing-masing.
3. Bagi Badan Eksekutif Mahasiswa
Dengan rangkaian acara yang berlangsung pada bulan mei ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan pemanasan aktifitas bagi para pengurus BEM yang baru dilantik pada bulan April ini.
Merupakan agenda besar mahasiswa untuk ikut menyebarkan virus anti korupsi.
4. Bagi Pelajar
Merupakan ajang kreatifitas dan pendidikan dini anti korupsi dalam bentuk yang lebih dapat diterima oleh para pelajar. Karena kampanye dan edukasi disampaikan dalam bentuk hiburan dan
XIII. Target Sponsor
Dengan rangkaian kegiatan yang melibatkan banyak anak muda dan menggunakan Slank sebagai daya tarik terbesar, dapat menarik perusahaan-perusahaan besar sebagai sponsor kegiatan diantaranya:
- Bintangin (Slank merupakan bintang iklan dari produk Bintangin, sehingga kemungkinan besar akan mendapatkan support)
- IM3 : IM3 adalah perusahaan telekomunikasi dengan target anak muda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan �Warung Kejujuran� di kantornya untuk memupuk semangat kejujuran di kalangan masyarakat. Selama ini, gedung KPK belum dilengkapi kantin yang menyediakan makanan untuk para pegawainya atau tamu pengunjung. Warung yang resmi mulai berjualan pada hari Senin (12/5) kemarin berdiri di pojok ruang tunggu gedung KPK. Warung tersebut menggelar aneka jajanan seperti aneka minuman dingin, snack dan kue.
Warung ini diberi nama �Warung Kejujuran� karena ternyata warung ini tidak ada penjaganya. Seperti beberapa warung lain, pembeli dapat langsung memilih makanan atau minuman sesuka mereka. Yang berbeda adalah pada saat pembayaran.
Setelah selesai memilih makanan dan minuman yang mereka kehendaki, pembeli dapat memasukkan uang ke dalam suatu kotak bundar berukuran sedang. Kotak tersebut diletakkan di antara lemari pendingin minuman dan rak makanan serta tidak diberi penutup. Harga setiap barang juga telah tertera di dinding. Jika Anda membutuhkan uang kembalian, maka Anda dapat mengambil uang kembalian dari dalam kotak tersebut. Setelah memilih makanan, jangan lupa untuk mengisi daftar buku yang terletak di samping kotak pembayaran.
Warung Kejujuran ini berbentuk dua rak dan satu kulkas yang ditempatkan di lantai satu gedung KPK. Persisnya di lorong antara ruang Humas dan Pengaduan Masyarakat. Di dua rak tersebut, ditaruhlah barang-barang dagangan yang bisa dibeli. Di dekat kotak pembayaran, terpampang tulisan: �Warung Kejujuran adalah warung tanpa penjaga, silakan ambil barang yang anda kehendaki. Taruh uang di kotak uang, ambil sendiri uang kembalian anda jika ada.�
Warung kejujuran milik KPK ini didirikan untuk melatih kejujuran kepada masyarakat. Warung kejujuran ini sendiri diperuntukkan bagi pegawai, wartawan, atau tamu KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Yassin, di Indonesia sendiri telah berdiri 20 warung kejujuran. Antara lain, di beberapa sekolah di Bali, Jambi, dan Riau. �Kita sengaja melatih kejujuran generasi penerus kita dulu. Mulai dari SD, SMP, dan nantinya SMA,� tegasnya. Ke-20 warung-warung ini telah memberikan hasil yang cukup menggembirakan. Program ini merupakan inisiatif dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK sejak 2005. Halangan utama perkembangan program tersebut adalah ketersediaan dana. Warung kejujuran adalah program mandiri pihak sekolah, dengan dana swadaya dari sekolah tersebut. KPK dalam hal ini hanya memasang target kejujuran dalam program itu.
Sukses atau tidaknya warung kejujuran ini dibuktikan jika warungnya tetap hidup dan terus berkembang, maka pembelinya jujur. Kalau bangkrut, maka pembelinya tidak jujur.
Korupsi seolah telah menjadi bagian dari realitas kehidupan berbangsa yang kemudian menjadi sebuah tradisi tanpa malu yang terus dipertahankan sampai kapanpun. Para koruptor senantiasa dengan bangga mengerogoti uang Negara, sementara diruang yang lain ribuan warga miskin dan terpinggirkan menangis tersedu dalam kelaparan. Koruptor-koruptor ini ibarat seperti “bunglon” yang pandai berkamuflase yang artinya dapat berubah warna kulit sesuai kondisi yang diuntungkan. Jadi, kalau kemudian kita dapat membahasakan dengan mengkonstantir Carl Gustav Jung, para koruptor terjebak dalam persona (topeng identitas) yang selalu menyembunyikan kebenaran yang sesungguhnya dengan menjadikan manipulasi realitas dan hipokrit. Dalam banyak fase, korupsi lebih subur jika berselingkuh dengan kekuasaan yang merupakan sebuah instrument meraih keuntungan material.
Perselingkuhan dengan kekuasaan yang menjadi karakterisitik korupsi, maka tidak salah jika kemudian korupsi dikatakan sebagai organized crime. Masalah ini tidak bisa dilepaskan atas harmonisasi antara Negara dan bisnis. Negara dengan kekuasaan yang dimiliki akan melakukan rekayasa sosial ( social engineering) yang menopang kolega dan bisnis korupsinya. Korupsi dalam kekuasaan sudah sampai pada niat berbuat korupsi. Dalam artian bahwa secara sadar orang yang memegang kekuasaan, apapun namanya dan pada tingkat apapun, asal berkuasa, sudah sejak titik yang paling awal ingin menyalahgunakan kekuasaan (Kwik Kian Gie (2005).
Silang sengkarut antara uang dan kekuasaan yang saling terkait-tak terpisahkan melengkapi naskah buram perjalanan bangsa ini. Ada ungkapan menarik kita simak yang mengambarkan atas kondisi ini.” Uang bukan segala-galanya, tetapi tidak ada uang, akan susah segalanya”. Dengan demikian korupsi menjadi menu sehari-hari yang sangat menyebalkan dengan tindakan koruptor yang terus berkeliaran. Sehingga warga masyarakat sudah muak dengan info seperti itu dan tindakan korupsi masih saja terjadi tanpa henti.
Jihad Antikorupsi
Seruan Jihad terhadap korupsi jangan dilihat apakah efektif atau tidak dalam konteks ini. Yang paling penting bahwa arus gaung perlawanan antikorupsi melalui institusi-institusi terus genjar dilakukan. Hal ini menjadi semacam daya picu untuk membuat “bangun” badan-badan penegak hukum di negeri ini. Agar proses law enforcement terhadap para koruptor dilaksanakan dengan adil. Artinya, bahwa pengusutan tehadap para koruptor bukan terkesan tebang pilih dalam melaksanakan eksekusi bagi orang yang terlibat korupsi. Perang melawan korupsi bisa dikatakan meminjam istilah Peter Kreeft (1996)-ecumenial jihad, jihad suci yang tidak hanya dilakukan umat Islam, tetapi juga umat beragama lain. Jihad akbar melawan korupsi menjadi entitas membela bangsa ini dari keterpurukan budaya dan seni seperti apa yang dikatakan oleh M Hatta.
Jihad ini sudah menjadi sewajarnya dipelopori oleh ormas-ormas keagamaan, LSM, Gerakan Mahasiswa, parpol, akademisi dan para cendikiawan mengobarkan semangat perjuangan mengkikis korupsi. Jihad akbar yang menjadi frame berpikir seluruh elemen masyarakat yang diatas bersatupadu membangun spirit melawan korupsi yang kemudian korupsi menjadi musuh bersama (common enemy) bagi kita bersama yang harus d kikis habis sampai ke akar-akarnya.
CURICULUM VITAE
Nama :Jayanti Puspitaningrum
TTL :Jayapura, 6 nopember 1985
Pekerjaan :Mahasiswa fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Alamat Jalan Karangkajen,kesekertariatan HMI MPO Cabang YK